TIDAK hanya di dunia nyata, di dunia maya, etika juga berlaku. Sebab pada dasarnya, komunikasi di dunia nyata dan dunia maya sama-sama melibatkan manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, netizen hendaknya selalu berpatokan pada norma-norma dalam bermedia sosial. Kode etik ini berlaku untuk semua akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Blackberry Messenger, Instagram, Path, Google Plus, Tumblr, Flickr, Foursquare, Pinterest, Linkedin, Myspace, maupun Kakaotalk.
Di dalam dunia virtual, terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus netizen patuhi. Pada intinya, KEMS ini untuk mengatur tiga hal. Pertama, pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi. Kedua, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya. Ketiga, penghargaan atas hak cipta.
Berikut uraian 10 pasal KEMS yang berlaku di era digital ini:
• Tutup informasi privasi
Tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Informasi tertentu, jika dibuka, sama halnya memberi kesempatan kepada pelaku kriminal berbuat jahat. Informasi tempat tinggal atau nomor handphone jangan dipajang di profil pribadi Facebook. Informasi seperti ini rawan disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat jahat.
• Postingan bebas bully
Ujaran kebencian akan berdampak hukum. Membully, menghujat, menghina, atau membuka aib orang lain di media sosial adalah haram hukumnya. Apalagi dengan dikeluarkannya edaran Kapolri Badrodin Haiti mengenai hate speech bernomor SE/06/X/2015, tentu menjadi rambu-rambu bagi netizen.
Pelaku media sosial harus berpikir secara matang sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai informasi yang disebar akan berdampak hukum bagi diri sendiri.
• Waspadai kejahatan cyber
Disamping memudahkan pekerjaan manusia, teknologi juga dapat disalahgunakan untuk memuluskan aksi kejahatan siber (cyber crime). Sebab itu, jangan sampai netizen terjebak pada kejahatan tingkat tinggi ini. Jangan sampai nomor rekening bank anda kebobolan.
Hati-hati terhadap akun yang meminta data pribadi anda. Waspadai orang yang menghubungi Anda dengan mengatasnamakan pihak bank. Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku sedang mengantar anggota keluarga Anda ke rumah sakit usai tertimpa kecelakaan. Ia lalu meminta Anda mentransfer biaya perawatan rumah sakit.
• Selektif membaca dan/atau menshare berita
Berita yang berseliweran di media sosial belum tentu valid. Sebab itu, jangan mudah percaya berita. Apalagi berita yang memuat informasi palsu (hoax). Ciri-ciri berita hoax diantaranya, bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak masuk akal.
Kuncinya, harus mencari kejelasan (tabayyun) dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. Jangan mudah percaya. Skeptislah terhadap berita yang tersebar. Abaikan berita jika tidak masuk akal.
• Kenali akun yang akan anda jadikan sebagai teman
Kenali pengikut (follower) Anda. Waspadai akun anonim. Kalau perlu, jangan menjadikan orang yang tidak Anda kenal sebagai teman. Paling tidak, cek latar belakang atau profil pribadi akun yang akan Anda add sebagai teman.
• Gunakan tata bahasa yang baik dan benar
Jika dalam berbahasa lisan, harus menggunakan bahasa yang sopan, santun, baik, dan benar, maka sama halnya dalam menulis status. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dalam transfer pesan.
Sebab, di media sosial, ketersinggungan sangat mungkin terjadi. Penyebabnya, di medsos tak ada tatap dan ekspresi wajah. Sebaliknya, berkomunikasi di dunia nyata, ada ekspresi wajah, sehingga sulit untuk menyembunyikan sesuatu.
• Hargai kekayaan intelektual
Dalam berinternet, netizen harus menghargai segala bentuk hak kekayaan intelektual. Baik itu tulisan, foto, maupun video. Jika men-share berita, cantumkan sumbernya. Jangan asal copy paste.
• Jauhi tindakan asusila
Sebagai netizen yang beradab, hindari melihat, menggandakan, apalagi menyebar informasi yang berhubungan dengan pornoaksi, pornosuara, pornoteks, pornografi, dan pornomedia.
Jangan pula terlibat dalam prostitusi online. Ajaran agama, tentu melarang hal semacam ini. Disamping merusak mental, pornografi mendorong untuk berbuat maksiat.
• Gunakan media sosial secara wajar
Ada batasan dalam bermedia sosial. Hindari kebebasan yang kebablasan, Misalnya, media sosial bukanlah tempat pamer kekayaan. Janganlah memposting uang yang dimiliki di media sosial. Disamping memancing tindak kriminal, publik akan menganggap pelaku sebagai sosok yang suka mencari sensasi dan pengakuan.
Lebih lanjut, berdoa adalah dengan jalan mengucapkan permintaan dengan lisan. Berdoa dengan mengucap hanya akan diketahui oleh hamba dan Allah SWT.
Berdoa bukan dengan jalan menuliskan lafaz doa di media sosial. Sedangkan berdoa di media sosial mengindikasikan adanya keinginan agar doa diketahui oleh publik. Disini, peluang riya terbuka lebar. Padahal, doa hanya untuk Allah SWT, bukan untuk manusia. Sebab yang mengabulkan doa adalah Dia, bukan manusia.
• Jangan terbujuk ajakan radikalisme dan terorisme
Kelompok radikalis kini aktif menjaring netizen menjadi pengikut gerakan mereka. Hal ini disampaikan mantan deputi deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen Agus Surya Bakti. Sasaran kelompok radikal ini adalah para anak muda penggiat media sosial.
Untuk itu, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) harus mewaspadai akun media sosial yang aktif menyebar paham radikalisme dan terorisme. (Pemerhati medsos/Ilmaddin Husain)
WHAT'S NEW?
Loading...
0 komentar:
Posting Komentar